Selamat siang bapak/ibu di tempat, siang ini admin akan memberikan informasi tentang Cara Pengajuan NPSN
Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN) jenjang PAUD akan memberikan nomor seri
kelembagaan terhadap setiap satuan PAUD di seluruh Indonesia. Yang termasuk
dalam satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Masing-masing satuan PAUD
tersebut berhak mendapatkan NPSN jika sudah memiliki Izin Operasional dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan satuan PAUD bersangkutan sudah
terdaftar ke dalam Data Pokok
Pendidikan bidang PAUDNI (DAPODIK PAUDNI) serta sudah
diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat tentang keberadaan
dan aktivitas Satuan PAUD tersebut.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara agar Satuan PAUD bisa terdaftar di
DAPODIK PAUDNI.....?. Lembaga atau Satuan PAUD harus datang ke Bidang PNFI atau
Bidang PLS atau Bidang PAUDNI di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk
mendaftarkan diri. Para petugas atau operator di Dinas Pendidikan tersebut
kemudian akan memasukkan data-data kelembagaan Satuan PAUD tersebut ke dalam
sebuah sistem yang terhubung langsung ke Pusat Data di Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal di Jakarta.
Belum selesai sampai di sini, Petugas dari Dinas Kabupaten/Kota setempat
kemudian akan melakukan verifikasi ke lapangan tentang keberadaan dan aktivitas
Satuan PAUD tersebut untuk dinilai kelayakannya. Setelah dinilai layak maka
petugas Kabupaten/Kota akan mengajukan usulan NPSN melalui sistem untuk diproses
di level Direktorat Jenderal PAUDNI.
Direktorat Jenderal PAUDNI akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP) Kemdikbud untuk mengeluarkan NPSN berdasarkan usulan dari
seluruh Indonesia. Satu-satunya yang berhak mengeluarkan NPSN adalah PDSP.
Satuan PAUD bisa melakukan pengecekan secara langsung apakah NPSN sudah keluar
atau belum dengan mengunjungi laman DAPODIK PAUDNI, jika kolom
NPSN kosong artinya NPSN belum keluar. Satuan PAUD juga bisa melakukan
pengecekan di laman data referensi PDSP.
Keren Gan
ReplyDeleteOk sama-sama..
Deletemakasih min infonya :D
ReplyDeleteooo...ternayata ada prosedurnya juga ya....
ReplyDeleteTq Gan Info nya