Sebagai sebuah
organisasi yang baru terbentuk, maka kehadiran Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD
perlu dilengkapi dengan berbagai kelengkapan organisasinya. Salah satu
kelengkapan organisasi yang diperlukan oleh PKG PAUD adalah adanya Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKG PAUD yang fungsinya adalah
untuk menggambarkan mekanisme kerja dalam organisasi tersebut.
AD/ART PKG PAUD disusun
oleh pengurus PKG PAUD dan harus disetujui oleh seluruh anggota. Peran
Penilik PAUD dan Pengawas TK/SD dalam penyusunan AD/ART PKG PAUD ini adalah
membimbing dan mengarahkan agar isi dari AD/ART tersebut tidak keluar dari ketentuan
yang berlaku.
Dibawah ini adalah
draft atau rancangan Anggaran Dasar PKG PAUD yang telah disusun oleh pengurus
PKG PAUD Terpadu Kecamatan Gunungkencana Kab. Lebak. Karena sifatnya masih
berbentuk rancangan, maka tentu saja masih memungkinkan untuk dilakukan revisi
atau perbaikan terhadap isi Anggaran Dasar PKG PAUD tersebut.
ANGGARAN DASAR
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PAUD TERPADU KECAMATAN GUNUNGKENCANA
KABUPATEN LEBAK
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PAUD di Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak menyadari
sepenuhnya bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam
pengelolaan lembaga PAUD perlu dibentuk sebuah wadah kooordinasi dan wadah
pembinaan bersama. Pembentukan wadah tersebut diharapkan akan berdampak positif
pada peningkatan kualitas layanan PAUD yang lebih baik.
Kami pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD di Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak berkeinginan untuk
memberikan layanan terbaik bagi anak didik kami secara holistik integratif yang
mencakup layanan pendidikan, gizi, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan
anak, sehingga mereka diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang
cerdas, sehat, mandiri, dan berakhlak mulia.
Untuk mewujudkan
cita-cita tersebut dan atas dasar semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan
keinginan untuk maju bersama, maka kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
di Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak telah sepakat untuk berhimpun serta
membentuk sebuah wadah koordinasi dan wadah pembinaan seluruh anggota yang
diberi nama Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Terpadu Kecamatan Gunungkencana dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Pasal 1
- Organisasi ini diberi nama Pusat Kerja Gugus PAUD
Terpadu Kecamatan Gunungkencana di singkat PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Gunungkencana.
- Organisasi Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu
Kecamatan Gunungkencana didirikan di
Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak pada tanggal 4
September 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu
Kecamatan Gunungkencana berkedudukan di Kecamatan
Gunungkencana.
BAB II
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Pasal 2
Sifat
Sifat
PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Gunungkencana bersifat nonstruktural, mandiri,
kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari,
oleh, dan untuk pendidik/ tenaga kependidik PAUD yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
Pembentukan PKG PAUD
Terpadu Kecamatan Gunungkencana bertujuan untuk:
- Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD.
- Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga
kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan anak usia dini sesuai
dengan tahap perkembangannya.
- Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana, dan
potensi linhgkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota
Gugus PAUD.
- Peningkatan komunikasi yang efisien dan efektif antar
anggota komunitas Gugus PAUD, gugus dengan orang tua dan masyarakat.
- Fasilitasi terhadap akses fasilitas sumber-sumber
pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.
Pasal 4
Fungsi
Fungsi organisasi PKG
PAUD Terpadu Kecamatan Gunungkencana adalah sebagai :
- Wadah koordinasi antar gugus
- Wadah pembinaan seluruh anggota gugus
- Bengkel kerja peningkatan mutu layanan PAUD
- Pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan,
pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD
BAB III
Organisasi
Pasal 5
Organisasi
Pasal 5
Struktur, Susunan, dan Uraian Tugas Pengurus
Struktur organisasi,
susunan pengurus, dan uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Gunungkencana diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban
pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Gunungkencana adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di
luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal
maka pengurus lain yang diberi mandat dapat mewakili ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari
di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota PKG
PAUD.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat
dalam organisasi.
- Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada
rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 7
Kepengurusan
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
- Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
- Kepengurusan PKG PAUD berasal dari
Pengelola/Kepala/Guru Inti dari setiap gugus.
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
- Anggota PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Gunungkencana adalah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan
(kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas yang berada di wilayah
Kecamatan Gunungkencana.
- Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah
tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak
anggota :
a. Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
d. Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi
2. Kewajiban
anggota adalah:
a. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
b. Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga
martabat dan kehormatan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 10
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan
pada pasal 3 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
1. Kegiatan Rutin
a. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan
silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c. Analisis
kurikulum.
d. Penyusunan
instrument evaluasi pembelajaran.
2. Kegiatan Pengembangan:
a. Penelitian
b. Penulisan
karya tulis ilmiah
c. Seminar
(Paparan hasil penelitian), workshop, diskusi panel, dll.
d. Pembuatan
website PKG
e. Peer
coaching (pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
f. Lesson
study (kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 11
Program Kerja
Pasal 11
Penyusunan program kerja
:
- Program kerja PKG PAUD disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
- Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan
Pasal 12
1. Pembiayaan
PKG PAUD berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin
Mutu dan Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan PKG PAUD perlu
dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart
dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan
pemantauan dan evaluasi.
- Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme
pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
- Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya
disampaikan kepada Kepala UPTD TK/SD dan PNF
Kecamatan Gunungkencana dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah melalui rapat anggota PKG PAUD yang sengaja dilakukan
untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
- Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah
bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan
atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata Tertib
Tata Tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota PKG PAUD
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini
hanya dapat dibubarkan melalui keputusan rapat anggota PKG PAUD yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat
anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3. Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir
dan diketahui oleh Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor.
BAB XI
Komite PAUD Kecamatan
Komite PAUD Kecamatan
Pasal 17
Pengertian
Komite PAUD adalah suatu
badan/lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai forum resmi
untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan PKG
PAUD.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang Komite PAUD Kecamatan
Tugas dan wewenang
Komite PAUD kecamatan antara lain sebagai berikut :
- Memberikan bantuan dan dukungan penyelenggaraan
PKG PAUD .
- Memberikan masukan dan rekomendasi untuk
peningkatan peran dan fungsi PKG PAUD.
- Membantu mengembangkan jaringan kerja PKG dengan
instansi/lembaga/ organisasi/ sumber lain yang diperlukan untuk
peningkatan mutu pendidikan di Gugus PAUD.
Pasal 19
Pembentukan Komite PAUD Kecamatan
Pembentukan Komite PAUD
Kecamatan diatur tersendiri melalui AD/ART Komite PAUD Kecamatan.
BAB XII
Penutup
Pasal 20
Penutup
Pasal 20
- Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan PKG PAUD
Terpadu Kecamatan Gunungkencana di ………………..
tanggal ………………………
- Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
: Gunungkencana
Pada Tanggal :
………………
Ketua PKG PAUD Terpadu
Sekretaris,
Kec. Gunungkencana,
Jaenudin, S.Pd,
Sri
Ahdiani
Mengetahui :
Kepala
UPTD TK/SD dan PNF
Kecamatan Gunungkencana
DEDI
SUHAEDI
NIP.
196209291983051001
0 komentar:
Post a Comment