Telah dibahas pada
postingan sebelumnya , bahwa salah satu fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) suatu organisasi adalah untuk menggambarkan mekanisme
kerja dalam organisasi tersebut. Anggaran Dasar berfungsi sebagai
DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam
organisasi. Anggaran Dasar hanya mengemukakan secara garis besar
mengenai pokok-pokok mekanisme organisasi saja, sementara penjelasan rincinya
ada dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dengan kata lain
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran
Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar. Isi atau
ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah
diubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
Jika pada postingan
sebelumnya telah di bahas mengenai draft atau rancangan Anggaran Dasar Pusat
Kerja Gugus (PKG) PAUD, nah pada postingan kali ini akan disajikan draft
Anggaran Rumah Tangga PKG PAUD sebagai berikut :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PAUD TERPADU KECAMATAN GUNUNGKENCANA
KABUPATEN LEBAK
KABUPATEN LEBAK
BAB I
UMUM
Pasal 1
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga
ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Urain Tugas Pengurus
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Urain Tugas Pengurus
1. Struktur organisasi PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Gunungkencana terdiri dari :
a) Pembina Administrasi ( Kepala UPTD TK/SD
dan PNF Kecamatan Gunungkencana).
b) Pembina Teknis : Pengawas TK/SD dan
Penilik PAUD
c) Ketua
d) Sekretaris
e) Bendahara
f) Koordinator Kelompok Kerja :
- Pokja
Kepala/Pengelola TK/KB/TPA/SPS
- Pokja Taman Kanak-Kanak
- Pokja Kelompok Bermain
- Pokja Taman Penitipan Anak (TPA)
- Pokja Satuan PAUD Sejenis (SPS)
2. Susunan organisasi
PKG PAUD Terpadu Kecamatan Gunungkencana terdiri dari:
a) Satu orang Ketua
b) Satu orang Sekretaris
c) Satu orang Bendahara
d) Lima orang Koordinator Kelompok
Kerja
3. Uraian tugas pengurus
PKG PAUD Terpadu Kecamatan Gunungkencana adalah :
a) Ketua :
·
Menciptakan suatu iklim
kebersamaan antara sesama anggota PKG.
·
Bersama dengan pengurus
PKG menyusun program kerja PKG sesuai dengan kebutuhan prioritas anggota yang
terkait dengan peningkatan kompetensi anggota.
·
Mengajukan program kerja
untuk disyahkan oleh pembina.
·
Menggerakan
pertemuan-pertemuan berkala dan kegiatan yang ditetapkan dalam program kerja.
·
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program kepada pembina.
b) Sekretaris :
·
Bertanggungjawab dalam
bidang administrasi PKG
·
Melaksanakan
persuratan kegiatan PKG
·
Mendokumentasikan dan
menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan PKG.
·
Menyusun laporan
hasil kegiatan PKG untuk bahan pelaporan kepada pembina kecamatan.
c) Bendahara :
Bendahara membantu ketua dalam menghimpun dana,
mengelola, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan PKG PAUD kepada
anggota.
d) Kelompok Kerja TK/KB/TPA/SPS :
·
Mengidentifikasi
permasalahan dan kebutuhan sesuai dengan program layanan.
· Menggali pengetahuan
dari berbagai sumber belajar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi gugus.
· Menginformasikan
pengetahuan/keterampilan baru yang didapat dari berbagai kegiatan dan sumber
belajar kepada gugus.
·
Mengevaluasi program
kerja KKP dan kemajuan dari gugus binaan.
· Melaporkan kegiatan dan
program kerja KKP kepada ketua sebagai bahan penyusunan laporan program kerja
PKG.
· Menyusun alokasi
kegiatan berdasarkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
·
Melakukan pendataan guru
yang membina masing-masing program ( TK/KB/TPA/SPS )
· Menyusun dan memajukan
program untuk peningkatan kemampuan pembelajaran yang
menyenangkan dan bermakna
bagi guru PAUD.
·
Menyusun strategi
peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru PAUD.
·
Peningkatan pengelolaan
pembelajaran
· Melakukan pendampingan
terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah pelaksanaan dan pengembangan
pembelajaran.
· Mengembangkan strategi
peningkatan peranserta orang tua, komite sekolah dan stakeholder lainnya dalam
kegiatan Gugus PAUD dan PKG.
e) Kelompok Kerja
Kepala/Pengelola
· Menterjemahkan kalender
akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten ke dalam kalender
akademik lembaga PAUD.
·
Menyusun strategi
penerimaan anak didik baru di lembaga-lembaga PAUD.
· Menyusun dan memajukan
program untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial bagi
kepala/pengelola PAUD.
·
Melakukan pendataan
lembaga PAUD dan bentuk layanannya.
· Menyusun strategi
peningkatan status kelembagaan (izin pendirian lembaga, izin operasional,
akreditasi lembaga, akreditasi program) PAUD.
·
Pembenahan administrasi
pendidik, tenaga kependidikan, dan lembaga (NUPTK. NISP).
· Melakukan pendampingan
terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah manajerial dan pengembangan
lembaga.
·
Peningkatan peran serta
orang tua, komite sekolah dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman
Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan Ikatan Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia
(IGTKI-PGRI) dan HIMPAUDI dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.
Pemilihan Pengurus
dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2.
Apabila musyawarah
mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3.
Voting dilakukan secara
tertutup dengan ketentuan satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1.
Anggota terdiri dari
semua pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti
dan Imbas di wilayah Kecamatan Gunungkencana
2.
Siap mematuhi seluruh
aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja
1.
Rancangan Program Kerja PKG
PAUD disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program
Kerja PKG PAUD.
2.
Program kerja PKG
PAUD difokuskan pada :
a) Program Pengelolaan Manajemen
b) Program Peningkatan Mutu Pendidik
c) Program Pengembangan Gugus PAUD
d) Program Evaluasi Gugus PAUD.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Pasal 6
Sumber pembiayaan PKG
PAUD dapat berasal dari :
1.
Bantuan pemerintah
2.
Iuran Anggota
3.
Dana Hasil Usaha
Kegiatan PKG PAUD
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan
Pasal 7
Pelaporan dilakukan
secara berjenjang dan kontinue (bulanan, semester, tahunan) kepada UPTD TK/SD
dan PNF Kecamatan Gunungkencana dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
0 komentar:
Post a Comment